Setiap bangunan wajib memiliki sertifikasi laik fungsi sebagai legalitas ketika didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang. Legalitas berbentuk dokumen ini sebenarnya wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan untuk apapun fungsinya. Salah satu manfaatnya, terutama untuk pemilik gedung, seperti untuk memberikan perlindungan secara sah dihadapan hukum.
Berikut ini adalah proses Sertifikasi Laik Fungsi yang sedang dilakukan oleh PT SCI Salatiga.
Tidak memiliki waktu untuk mengurus Sertifikasi ? Jangan tunda dan jangan sampai bangunan bermasalah. Renindo siap melayani jasa konsultansi SLF berbagai kategori bangunan.













